Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
1. Fotokopi KTP pemohon
2. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan
3. Gambar rencana bangunan
4. Surat izin dari tetangga sekitar
5. Formulir permohonan yang sudah diisi
1. Mengambil formulir permohonan di kantor dinas terkait
2. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan
3. Menyerahkan berkas permohonan ke loket pelayanan
4. Membayar biaya retribusi perijinan
5. Menunggu proses verifikasi dan survei lokasi
6. Mengambil IMB yang sudah terbit
Gambar alur belum tersedia
Alur validasi belum tersedia