Proses perijinan Anda menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan dengan sistem online terpadu
Waktu Proses
16 hari kerja
Tahap Validasi
6 Tahap
Isian Formulir
22 Item
Mulai proses perijinan sekarang
Proses cepat & mudah
2. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023 Nomor 56).
8. Softfile foto 4x6
7. Kepala PMPTSP menetapkan, menandatangani, dan menerbitkan Surat Izin secara elektronik melalui aplikasi web JITU. Surat Izin yang telah disetujui dan ditandatangani secara elektronik akan otomatis masuk ke akun pemohon untuk dicetak mandiri. Apabila draft Surat Izin tidak sesuai, akan dikembalikan kepada Verifikator untuk diperbaiki.
Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
Gambar alur belum tersedia
text
Isi sesuai dengan KTP
text
Isi sesuai dengan KTP
select
Isi sesuai dengan KTP
text
Isi sesuai dengan KTP
text
Isi sesuai dengan KTP - Contoh : 12 Januari 1985
text
Isi sesuai dengan KTP
select
text
Isi sesuai dengan KTP
select
Isi sesuai dengan Ijazah Formal Anda
text
Masukkan Nomor HP atau Telepon Anda Contoh : 08233445566
text
Contoh : Desa Majasari RT.001 RW.004 Kec. Pagentan Kab. Banjarnegara
text
Contoh : Desa Pagentan RT.002 RW.003 Kec. Pagentan Kab. Banjarnegara
text
Contoh : Keterampilan - Ramuan
select
Isi jenis permohonan Baru atau Perpanjangan
file
file
file
file
file
file
file
pas foto
file
Upload SK STPT Lama jika perpanjangan
Melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan izin pemohon
Melakukan pengecekan kesesuaian berkas persyaratan pemohon
Melakukan analisa teknis permohonan izin
Menerbitkan rekomendasi teknis Surat Terdaftar Penyehat Tradisional
Melakukan verifikasi final atas permohonan pemohon dan rekomendasi yang diterbitkan OPD Teknis
Menerbitkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional
Anda harus memiliki akun pemohon untuk mengajukan perijinan. Jika belum memiliki akun, silakan mendaftar terlebih dahulu dengan memilih jenis akun Perorangan atau Badan Usaha.
Setelah memiliki akun, login ke dashboard pengguna untuk mengakses fitur pengajuan perijinan. Di dashboard, Anda dapat mengajukan perijinan baru dan mengelola semua pengajuan Anda.
Di dashboard, Anda dapat:
Tahukah Anda?
Semua komunikasi dan update terkait perijinan akan dikirimkan ke email yang terdaftar. Pastikan email Anda aktif dan dapat diakses.
Butuh bantuan atau informasi lebih lanjut?
Kembali ke Daftar Layanan